24 C
id

Danlanud Husein Sastranegara Kunjungi Gereja Oikumene Memupuk Toleransi Beragama

Danlanud Husein beserta istri saat mengunjungi Gereja Oikunene



Suarana/Bandung – Komandan Lanud  Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 4/D.I. Lanud Husein Sastranegara Ny. Annisa Alfian, melakukan kunjungan ke Gereja Kristen Protestan   Oikumene Lanud Husein Sastranegara pada Minggu, 16 Juni 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat toleransi antarumat beragama di lingkungan Lanud Husein Sastranegara.

Dalam kunjungan tersebut, Danlanud beserta Ketua PIA disambut hangat oleh Pendeta Setiawan Hartanto, S.Si (Teol), dan jemaat gereja. Danlanud saat kunjunganya menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama serta saling menghormati satu sama lain. "Kita semua adalah bagian dari satu bangsa yang besar dan kuat karena keragaman yang kita miliki. Toleransi dan saling menghargai adalah kunci utama untuk menjaga persatuan," ujar Danlanud.

Danlanud juga mengajak seluruh personel Lanud Husein Sastranegara dan masyarakat sekitar untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas dalam memahami pentingnya hidup berdampingan dengan harmonis.

Sementara Pendeta Setiawan Hartanto mengatakan, kunjungan ini bukan hanya sebuah kehormatan bagi kami, tetapi juga sebuah momen yang mempererat hubungan antara jemaat  gereja dengan Lanud Husein Sastranegara. Kehadiran Danlanud menunjukkan komitmen kuat terhadap semangat kebersamaan dan kerjasama yang erat antara berbagai elemen masyarakat, pungkas Pendeta Setiawan. *suarana/IST

Jurnqlis : Bamban Nugraha (Banu)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung