Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH Kepolisian KUDUS Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi
DAERAH Kepolisian KUDUS

Datangi Rapat Audensi Ke-2, Kuasa Hukum Muh.Faiq : Lakukan Penyegelan Jika Melanggar Kesepakatan Lagi

Redaksi
Redaksi
13 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wawancara setelah acara rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus (foto:Andi N)

KUDUS | Suarana.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adakan audensi ke-2 dengan memanggil pihak CV Enggal Mukti terkait dugaan pelanggaran perjanjian kesepakatan terkait masalah pencemaran asap. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kuasa Hukum Muh.Faiq selaku salah satu warga terdampak pencemaran asap yang berasal dari pabrik tersebut.

Rapat audensi di laksanakan di ruang rapat kantor Satpol PP kudus, yang turut di hadiri langsung oleh dinas PKPLH, PUPR, Kecamatan serta Kepala Desa Pedawang pada hari Kamis (13/6/2024).

Menurut keterangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Budi Waluyo menjelaskan bahwa hasil audensi kali ini tidak mengubah hasil audensi atau perjanjian pertama yang di laksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 di ruang rapat kantor dinas PKPLH Kudus lalu.

"Dari dua belah pihak sepakat untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan awal di PKPLH, dimana pihak CV agar segera membangun cerobong asap dengan tujuan untuk meminimalisir polusi asap yang ada. Dan dari pihak PKPLH akan selalu mengawasi setiap prosesnya," Terangnya.

Sedangkan menurut Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Muh.Faiq menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan pertama di PKPLH lalu.

"Kami sepakat untuk tidak menganulir kesepakatan yang sudah di sepakati di PKPLH namun, tadi kami meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya CV Enggal Mukti agar terkait aspek perijinan agar dia kejar dan aspek dampak harus dia minimalisir, jadi kami meminta agar di atas jam 8 pagi tidak ada pembakaran yang mengakibatkan polusi udara yang menggangu aktivitas warga," Tegasnya saat di temui usai rapat audensi di kantor Satpol PP Kudus.

"Kalau di rasa pembakaran masih di lakukan di atas jam 8 pagi hingga menyebabkan asap pekat berbau, maka kami meminta kepada pihak Satpol PP sebagai penegak perda agar tegas dan berani melakukan penyegelan terhadap CV, kalau memang terbukti melanggar kembali," Imbuhnya.

Masih di tempat sama Sri Wahjuningsi selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Dinas PKPLH menuturkan, bahwa jika masih terdapat pelanggaran maka sesuai kesepakatan pada point 4 (empat) yaitu tugas Satpol PP selaku penegak Perda.

"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran lagi maka masuknya point ke-4, yaitu tugas Satpol PP yang bergerak selaku penegak Perda." pungkasnya.


Reporter : Andi Nugroho

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

November 16, 2023
Gelar Acara HUT Ke-34 SMPN 2 Kaliwungu Kudus Tampilkan Beragam Kreasi dan Karya Memukau

Gelar Acara HUT Ke-34 SMPN 2 Kaliwungu Kudus Tampilkan Beragam Kreasi dan Karya Memukau

June 13, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

Polsek Tanjung Sari Bogor Selidiki Pelaku Kejahatan Dengan Sajam

July 07, 2023
Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

Satlantas Polres Kudus Tindak Tegas Mobil yang Melintas ke Arah Barat di Jalan KH Turaikhan

November 16, 2023
Gelar Acara HUT Ke-34 SMPN 2 Kaliwungu Kudus Tampilkan Beragam Kreasi dan Karya Memukau

Gelar Acara HUT Ke-34 SMPN 2 Kaliwungu Kudus Tampilkan Beragam Kreasi dan Karya Memukau

June 13, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap