24 C
id

Di Butuhkan Sumbangan Untuk Perbaikan Jembatan Jalur 11


BANYUASIN | Suarana.com - Jembatan Jalur 11 yang terletak di RT 07/08 dudun ll Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ambruk pada hari sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 16:15,wib. beruntung tak ada korban dalam kejadian tersebut 

Ambruknya jembatan yang menghubungkan Desa Upang dan Desa Srimulyo ini  disinyalir lantaran bangunan yang terdiri berbahan kayu sudah keropos, robohnya jembatan mengakibatkan terhambatnya aktivitas warga hingga di butuhkan bantuan materiil untuk melakukan perbaikan 

Basri, seorang warga setempat berharap perbaikan secepatnya dilakukan mengingat sangat pentingnya jembatan yang merupakan satu satunya alternatif penghubung terdekat ke desa Srimulyo 

Senada itu pula, M. Muzakir menyatakan bahwa harus segera di tindak lanjuti karena akan menyusahkan bagi anak anak sekolah yang setiap harinya melalui jembatan tersebut 

Sementara kepala desa Upang H, Zawawi S,Pd melalui Ketua RT setempat (jun) menyampaikan saat ini satu satunya solusi agar perbaikan terlaksana dan jembatan dapat kembali dilalui ialah dengan cara ber swadaya, serta meminta bantuan kepada pemangku kewenangan 

"solusinya kita hanya bisa bersuadaya dan memohon bantuan dari yang punya kewenangan dan kebijakan .. Itu yang di sampaikan pak kades ke saya" jelasnya 

Mewakili pemerintah Desa  (jun) juga mengungkapkan bahwa selama ini pemdes Upang sudah melayangkan proposal ke instansi terkait setiap tahunnya serta melakukan pengajuan melalui MUSRENBANGCAM bahkan sampai ke tingkat MUSKAB 

"prosal sudah kita layang kan tiap tahun kita  ajukan di musrenbangcam bahkan muskab"ungkapnya

Sangat mengherankan ditengah kabar pesatnya kemajuan infrastruktur Kabupaten Banyuasin di temukan pula jembatan jalur 11 yang konon katanya sejak tahun 2000 an tidak tersentuh sama sekali oleh pemerintah kabupaten Banyuasin SumSel. 



Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung