24 C
id

Dilanda Demam Artis!!! Ratusan Warga Rela Gembok Rumah Untuk Nonton


BANYUASIN | Suarana.com - Dilanda demam artis ratusan warga di Desa Upang Kecamatan Air Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan rela mengunci rumah mereka untuk pergi menonton acara yang digelar pada sebuah resepsi pernikahan minggu 23/6/2024

Hasil pantauan awak media di lapangan salah satu penyebab berbondong bondong nya masyarakat dari berbagai kalangan tersebut ialah ingin menyaksikan 2 orang artis beserta presenter yang dikabarkan datang dari ibukota hal inilah yang ingin mereka saksikan, adapun artis yang ingin dilihat penampilan nya adalah jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) beserta presenter Pal Tv

Tomi, penonton yang sempat diwawancarai wartawan menerangkan bahwa artis yang akan tampil yaitu Ginar dan Rani KDI, serta acara akan di pandu presenter dari Kota Palembang 

"ginar dan rani dari KDi, untuk MC nya ada yang bilang presenter PAL TV" terangnya 

Kerumunan warga yang ingin menyaksikan artis dangdut tersebut ternyata tak hanya merupakan penduduk setempat namun juga datang dari desa desa tetangga se Kecamatan Air Salek hal ini disampaikan herman seorang pedagang makanan kepada awak media 


"Ramai sampai susah untuk lewat karena penonton ini bukan cuma warga upang dan upang marga saja tapi dari desa lainnya juga" jelasnya 

Hal tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang kuliner untuk maraup ke untungan berlipat dengan mempersiapkan barang dagangan berupa makanan yang mereka jual berjumlah lebih banyak dari biasanya meski harga jual relatif tidak ada kenaikan 

Dari Banyuasin Sumatera Selatan : Junaidi mengabarkan 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung