24 C
id

DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2027, Resmi di Nahkodai Paul



SUKABUMI | Suarana.com - Selang  empat hari pasca digelar nya RAKERDA DPD PWRI Provinsi Jabar yang diselenggarakan di Purwakarta pada tanggal 1 Juni 2024, kini DPC PWRI Kabupaten Sukabumi tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 para pengurus dan jajarannya mengelar rapat musyawarah untuk Pemilihan Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi periode 2024 - 2027. 

Acara tersebut dilaksanakan di Kantor sekretariat PWRI kabupaten Sukabumi, yang beralamat di Perum Genteng Puri RT005/008 No.13 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Rapat musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Rizal.Pane. SH selaku Pembina, Erwinsyah Putra selaku Wakil Ketua 1 dan Herman yang akrab di Safa Popeye sebagai skeretrais. 

Acara dimulai pukul 13.oo WIB Sampai dengan selsai kurang lebih pukul 17.15 WIB. Alhmdulilah proses pemilihan itu dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan tanpa ada halang rintang apapun. Hasil musyawarah tersebut terpilih secara Aklamasi saudara Edi. Suhaedi. Al Paul sebagai ketua PWRI kabupaten Sukabumi Periode 2024 - 2027 

Disela - sela sambutannya, Paul mengatakan siap mengemban amanah yang sudah diberikan kepadanya. Dia berjanji akan menjalankan tupoksinya secara transparan sesuai AD/ART PWRI tersebut semaksimal mungkin dengan penuh rasa tanggung jawab. 

Paul menyebut Dalam menjalankan roda organisasi ini tidak semudah membalik kan kedua telapak tangan, kita harus memiliki semangat yang sama, bersatu,  bahu membahu untuk melakukan perubahan minimal selangkah lebih baik dan lebih maju dari kepemimpinan sebelumnya diberbagai hal yang sifatnya positif dan bermanfaat untuk publik.



Rinto wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung