24 C
id

Gelar Sedekah Bumi, Kades Japan Kudus: Ini Sebagai Wujud Rasa Syukur Kita Kepada Tuhan


KUDUS | Suarana.com - Desa Japan kembali menggelar acara Sedekah Bumi dengan meriah dan penuh makna. Acara yang menjadi bagian penting dari tradisi budaya lokal ini dilaksanakan dengan khidmat di depan rumah Kepala Desa (Kades) Japan. Sabtu (8/6/2024).

Rangakaian acara mulai dari santunan anak yatim, penampilan Karawitan dari SD 2 Japan, dan Wayang Kulit dengan dalang Ki Indarto, dalang lokal asli desa japan sendiri yang ikut serta meramaikan acara Sedekah Bumi Desa Japan ini.

Sigit Tri Harso selaku Kepala Desa (Kades) Japan Menjelaskan bahwa acara sedekah bumi adalah acara tahunan sebagai bentuk syukur masyarakat atas segala bentuk hasil bumi yang telah di berikan oleh Tuhan YME.


"Acara sedekah bumi ini adalah acara tahunan, sebagai bentuk rasa syukur masyarakat desa Japan atas segala bentuk hasil Bumi yang di berikan oleh Tuhan YME kepada kita semua," Jelasnya.

Acara semakin meriah saat anak-anak SD 2 Japan menampilkan pertunjukan Karawitan. Terlihat puluhan warga yang memadati lokasi bersorak memberikan apresiasi atas antusias dan keberanian anak-anak dalam menampilkan kesenian karawitan.

"Saya sangat mengapresiasi penampilan mereka, saya harap ini menjadi awal kecintaan mereka terhadap seni dan budaya indonesia. Budaya harus di lestarikan," Harap Sigit Kepala Desa (Kades) Japan

Kepala Sekolah (Kepsek) SD 2 Japan Agung menerangkan kepada awak media, bahwasanya antusias anak-anak dalam ikut serta meramaikan acara sedekah bumi ini sangat luar biasa.

"Latihanya hanya 1 (satu) minggu, tapi karena antusias dan semangat anak-anak alhamdulillah cukup bagus dan tentunya berani tampil di depan umum," ucapnya.

Dengan digelarnya acara Sedekah Bumi ini, Desa Japan Kudus menegaskan komitmennya untuk melestarikan tradisi budaya dan nilai-nilai luhur yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya.


Pewarta : Andi Nugroho 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung