24 C
id

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Terduga Curanmor 2 hari Kabur dari Tangkapan Warga di Pamekasan



PAMEKASAN  | Suarana.com – Terduga pelaku curanmor yang membuat geram warga dan sempat kabur selama dua hari itu, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Polsek Palengaan Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Sekira pukul 22.00 WIB pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, Kapolsek Palengaan AKP Akhmad Supriyadi bersama Unit Reskrimnya yang melakukan penangkapan terhadap F di Desa Palengaan Laok,"jelas AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/24)

Diberitakan 2 hari yang lalu, bahwa terjadi curanmor di Desa Palengaan daja Kecamatan Palengaan, yang dilakukan oleh 2 orang.

Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga, yaitu pelaku bernama S, namun seorang temannya bernama F berhasil kabur dari tangkapan warga.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan dan keterangan dari pelaku S yang tertangkap serta dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku F berada di wilayah Desa Palengaan Laok.

Atas infomasi tersebut dilakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku dibawa ke kantor Polsek Palengaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tambah AKP Sri Sugiarto.

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan ini, pelaku F berperan mengawasi keadaan sekitardalam menjalankan aksinya.

Jika benar-benar aman  maka temannya inisial S yang tertangkap waktu kejadian sebagai eksekutor.

Kini mereka berdua menjalani pemeriksaan oleh Penyidikan Polsek Palengaan, sekaligus pendalaman dan pengembangan.

“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya," tutup AKP Sri. 



(Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung