24 C
id

Kodim 0430 Hadiri Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Air Salek


BANYUASIN | Suarana.com - Koramil  Kodim 0430/02 Sungsang, Danpos Air Salek Serma Qori Kurniawan bersama Babinsa Kecamatan Air Salek menghadiri kegiatan Pelantikan kesiapan serta bimbingan teknis petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 bertempat di Halaman Kantor camat Air Salek, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Senin (24/06/24)

turut hadir di acara tersebut Camat Air Salek Mulyadi, S.Sos.,M.Si
Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin,
Panwascam, Supandri, S.Pd. Ketua PPK, Herman Kelani, Kepala KUA diwakili Oleh Muzaidi,S.H.I. Kades dan Sekdes  Air Salek, Babinsa, Serma Qori Kurniawan,
Sertu Pini Piriansyah Serda Fernizal, Serda Nasrullah,Babinkamtibmas Bripka Gumelar, Sekretariat dan Anggota PPK Kecamatan, Ketua PPS, PKD, beserta 55 anggota Pantarlih Se-Kecamatan Air Salek.

Serma Qori Kurniawan menyampaikan terkait tugas dan fungsi pokok petugas pemutakhiran data pemilih merupakan kepanjangan tangan dari Kpu Kabupaten Kota 

"tugas pantarlih yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, serta memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih" Ucapnya


“Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan support TNI-Polri dalam mensukseskan pilkada 2024 khususnya pada tahap pemutakhiran data pemilih.”tandasnya


“Mari kita melakukan kooordinasi bersama, mengawal pemutahiran data pemilih untuk mensukseskan pilkada 2024, Di Kecamatan Air Salek, Karena tanggung jawab mensukseskan pilkada adalah tanggungjawab kita semua”tutup Serma Qori Kurniawan.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung