24 C
id

Kurir Ganja Asal Karawang Ditangkap Polres Purwakarta dengan Barang Bukti 1,1 Kg


PURWAKARTA | Suarana.com - Satres Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang pria berinisial ZA alias Eck (38) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Pria yang berstatus warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusari, Kabupaten Karawang ini ditangkap pada Selasa (18/6/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pelaku yang berperan sebagai kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. "Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (25/6/2024).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 41 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1,1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku, disimpan dalam lemari pakaian. 

Edwar menjelaskan, modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu bungkus aluminium foil berisi ganja, dan satu ponsel merek Xiaomi warna putih.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat 1,1 kilogram yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian," jelas Edwar.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutup Edwar, merujuk pada Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(**)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung