24 C
id

Peduli Sesama, Polres Lumajang Salurkan Bantuan Sosial Untuk Jukir dan Abang Becak


LUMAJANG | Suarana.com - Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-78, Polres Lumajang Polda Jatim kembali salurkan Bantuan Sosial (Bansos).

Kali ini Polres Lumajang Polda Jatim menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada juru parkir ( Jukir) dan abang becak yang mangkal di jalan Panjaitan, Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terutama Polres Lumajang terhadap Masyarakat.

"Hari ini kami salurkan Bansos kepada Jukir dan abang becak yang berada di sekitar Asrama Polres Lumajang, “ungkap Ipda Sugiarto,Rabu (19/6/24).

Bantuan yang disalurkan kata Ipda Sugiarto berupa paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.

Salah satu penerima bantuan,yang mengaku bernama Supren mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Lumajang ini sempat membuatnya haru.

“Saya tidak mengira bapak – bapak Polisi ini mau membantu sembako untuk kami,” ungkap Supren usai menerima paket sembako dari Polres Lumajang. 

Mewakili sesama Jukir dan para abang becak, Supren menyampaikan terima kasih kepada Polres Lumajang yang telah peduli dengan nasib para Jukir.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami yang penghasilannya tidak menentu," ungkapnya.

Sebagai informasi, hari Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum bagi Polri termasuk Polres Lumajang untuk memperkuat sinergi dengan Masyarakat.

Hal itu  untuk menunjukkan bahwa Polri selalu hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan Masyarakat. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung