24 C
id

Pemerintah Desa Adi Mulyo, merelokasikan Dana Desa (DD) tahun 2024 untuk membangun drainase


MESUJI | Suarana.com - Pembangunan drainase itu tujuannya adalah supaya air dapat mengalir lancar tanpa ada sumbatan. Masyarakat yang selama ini mengeluh dikarenakan ketika turun hujan deras aliran air hujan sering kali menggenang hingga badan jalan.(25.06.2024) 

Karna itulah pihak pemerintah desa Adi Mulyo berinisiataif untuk pembuatan drainase tersebut. Pihak desa mengalokasikan anggaran dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 tahap 1 diprioritaskan untuk pembangunan drainase.

Sementara itu Program fisik pembangunan DD di desa Adi Mulyo, melaksanakan program pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang tertuang dalam program Dana Desa (DD) Guna mendukung pembangunan Drainase sepanjang 100 meter di lokasi Rt 03 Rk 01 yang bersumber dana APBN Anggaran sebesar Rp 44. 180.000,-.

Sulistiyani selaku Kades Adi Mulyo mengatakan, pembangunan saluran drainase tersebut sebagai upaya untuk pencegahan banjir, dan pembangunan yang menggunakan DD itu masih dalam pengerjaan.

“Pembangunan saluran drainase ini kami melibatkan masyarakat sekitar. itu sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa “Tutur Sulistiyani selaku Kades Adi Mulyo

Sambungnya lagi, mereka juga berusaha menjaga kualitas dalam pengerjaan, jangan sampai hasil pekerjaan tidak memuaskan dengan apa yang menjadi keinginan masyat. 

“Kami berharap di tahun- tahun yang akan datang dana desa (DD) dapat di pergunakan dan di manfaatkan sebagai mana mestinya. Sehingga Masyarakat dapat melihat secara langsung bukti nyata pembangunan di desa nya, tutupnya.

Ardi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung