24 C
id

Pertunjukan Wayang kulit di diesa Undaan lor Kudus di Persembahlkan pada acara Sedekah bumi



KUDUS | Suarana.com - Sedekah bumi salah satu tradisi di sebagian besar desa di  kota Kudus,  lazim di gelar oleh sebagian besar Desa Desa di Kabupaten  Kudus. Tak terkecuali Desa Undaan Lor Kudus.

Desa Undaan lor pada acara  Sedekah Bumi tahun ini mempersembahkan seni wayang kulit

Pertunjukan seni wayang kulit tersebut di gelar di aula balai Desa Undaan lor, kecamatan  Undaan,  Kabupaten Kudus, Jumat ( 7/6/2024 )

Seni  wayang kulit tersebut mengambil lakon( judul) Pendowo tani, yang mengisahkan tentang Pendawa yang memprakarsai supaya pertanian di negara Amarta bisa maju.


Sedekah  Bumi yang juga di sebut Apitan itu adalah  wujud sukur terhadap tuhan yang  maha kuasa atas anugrah dan  berkah yang telah dilimpahkan pada warga Undaan Lor.

Juga dalam upaya mengharap keselamatan segenap Desa Undaan khususnya  dan Kabupaten Kudus pada umunya, agar terhidar dari bebcana alam wabah penyakit, maupun hama pertanian.

Kepala Desa Undaan lor Nurul Qomar pada kesapatan itu mengungkapkan,
"Sedekah bumi adalah selamatan semua warga yang ada di desa  Undaan Lor, termasuklah dari perangkat pemerintahan desanya dan BPDnya , supaya Undaan Lor itu selamat aman dari segala bencana." Begitu ungkapnya 

Di kesempatan yang sama Budi Utomo selaku ketua panitia penyelenggara Sedekah bumi menuturkan " Bahwa setiap apitan atau sedekah bumi, memang wayang itu sudah menjadi tradisi leluhur, dan kita Sebagai generasi muda berkewajiban nguri uri ( melestarikan) budaya tersebut.
Setelah  pertunjukan Wantang kulit usai, sore hari selepas Ashar di laksanakanlah  acara tahlil  tersebut adalah mendo akan arwah  cikal bakal  atau arwah para pendiri desa Undaan Lor.

( Fzn )

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung