24 C
id

Petugas ATM di Batam Gasak Rp 1,1 Miliar diduga Akibat Ketagihan Judi Online

Poto Ilustrasi Pelaku Kriminalitas Digital Poto By Canva Istimewa

Suarana.com - Seorang petugas pengisi uang di mesin ATM di Batam, Kepulauan Riau, berinisial TS, menggasak uang sebanyak Rp 1,1 miliar dari 6 mesin ATM bank di Batam. Aksi ini diduga akibat ketagihan judi online.

Lokasi Mesin ATM yang Dikuras:

Mesin-mesin ATM yang dikuras TS antara lain terletak di:
- Nagoya Newton
- Pasar Legenda Malaka
- Indomaret Pasir Putih
- MCDermott
- Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja
- Kepri Mall

Aksi pelaku dilakukan secara bertahap. TS akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (20/6) di kediamannya.

"Iya, benar. Pelaku mencuri uang Nasabah Bank di sejumlah mesin ATM yang ada di Batam, akibat ketagihan judi online dan dipakai untuk lainnya," kata Dwi, dihubungi Minggu (23/6) dikutip dari CNN (24/06).

TS melakukan aksinya sendirian. Pekerjaan sehari-hari TS adalah petugas investigator di perusahaan pengelolaan, pengisian, dan perbaikan ATM. Aksi pelaku terungkap pada Minggu (9/6) ketika perusahaan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, tempat pelaku bekerja, menemukan beberapa kaset ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang tersedia. 

Dari temuan itu, perusahaan melakukan audit dan menyimpulkan bahwa pelaku melakukan pencurian uang di 6 mesin ATM di Batam sebanyak Rp 1.137.450.000. Setelah terbukti pelaku melakukan pencurian, perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Pihak perusahaannya membuat laporan, setelah hasil audit uang di mesin ATM tidak sesuai dengan uang yang tersedia," ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain di perusahaan tempat TS bekerja. Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


**
Sumber : CNN

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung