24 C
id

Polda SumSel Sambut Kunker Tim Audit Itwasum Polri


PALEMBANG | Suarana.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK didampingi Irwasda
Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso,SH,SIK serta PJU Polda Sumsel menyambut kunjungan kerja Tim Audit Itwasum Polri di Ruang Delegasi lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Selasa 11/06/2024 pagi

Rombongan tim tersebut dipimpin oleh Irwil I Itwasum Polri Brigjen Pol Agus Saipul Hidayat,MH didampingi Irbidjemen Sarpas Kombes Pol Jukiman Situmorang SIK,M Hum  dan dua personel Itwasum Polri lainnya setelah diterima Kapolda Sumsel dilanjutkan kegiatan diruang rapat Itwasda lantai III Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel 

Dalam kesempatan tersebut Irwasda Polda Kombes Pol  Feri Handoko Soenarso menyampaikan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan audit terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) di wilayah Polda Sumsel.

“Selain itu, audit ini juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan PNBP dan BLU dapat dikelola dengan baik, terutama dari segi pelayanan kepada masyarakat dan penyetoran kas ke negara,” ungkap Alumni Akpol 93 

Adapun pelaksanaan audit tersebut, dilaksanakan dengan bimbingan dan konsultansi kepada para objek satuan kerja di Polda Sumsel, mulai dari kegiatan perencanaan target, penyetoran PNBP, penggunaan dan pengelolaan serta pengendalian PNBP.

“Diharapkan kehadiran tim audit dari Itwil I Itwasum Polri, dapat membantu Polda Sumsel dalam mengarahkan serta menyempurnakan hasil kinerja kedepannya. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dalam mempertahankan laporan keuangan Polri dengan predikat wajar tanpa pengecualian,” ujar mantan Karo OPS Polda Jambi***


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung