24 C
id

Polres Banyuasin Gelar Lomba TKP DAN TPTKP


BANYUASIN| Suarana.com - Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Banyuasin menggelar berbagai lomba yang salah satunya yaitu lomba olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Pertama (TPTKP).

Kapolres Banyuasin  AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan bahwa lomba untuk meningkatkan kualitas anggota dalam pengungkapan kasus kejadian kejahatan.

"Lomba diikuti Anggota Resere Kriminal polres banyuasin dan polsek jajaran. Lokasi lomba di halaman Polres Banyuasin," kata AKBP Ferly Rosa Putra

Kapolres mengatakan juga lomba ini bertujuan untuk mengasah kembali kemampuan anggota dalam mengamankan, serta mengolah suatu tempat kejadian perkara. 

"Anggota untuk serius dalam mengikuti lomba dan junjung sportifitas," katanya.

lomba ini, juga sebagai ajang pelatihan kembali anggota dalam mengaplikasikan kemampuan mengolah suatu TKP agar tidak rusak. Penanganan TPTKP, merupakan kunci dalam penanganan suatu kasus yang terjadi, apabila dalam olah TPTKP tidak tepat, maka akibatnya akan fatal, sehingga mengakibatkan sulitnya pengungkapan suatu kasus.

“Penanganan pertama TPTKP menjadi dasar pembelajaran mencari petunjuk dalam melakukan penyelidikan dan upaya paksa walaupun selama ini kegiatan tersebut sering dilakukan oleh unit Identifikasi Reskrim,” jelasnya.

“Dalam suatu kejadian, petugas jangan sampai terpaku pada arah lari pelaku juga saksi yang ada, namun saat ini kita harus memadukan antara olah TKP dengan teknologi, seperti CCTV dan lain sebagainya,” Tutup kapolres.



Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung