24 C
id

Pria Bandung Menderita Gangguan Kejiwaan diduga Akibat Judi Online

Poto Ilustrasi Frustasinya Pria Kalah Judul Online

KARAWANG | Suarana.com - Seorang pria asal Bandung mengalami gangguan kejiwaan setelah terjerat judi online, kehilangan segala yang dimilikinya, termasuk rumah dan keluarga. Kisah ini diungkapkan oleh Asep Kamho, pemilik Rumah Resolusi Indonesia, sebuah panti untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan metode rukiah di Kampung Ciembe, Desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

"Dia sampai mengalami stres karena kecanduan judi online, sudah pinjam sana pinjam sini, gali lubang tutup lubang sampai akhirnya kehilangan segalanya. Dia pria berusia 35 tahun asal Bandung, diantar oleh Dinas Sosial setempat untuk mendapat perawatan di tempat saya," kata Asep Kamho pada Sabtu (22/6/2024), dilansir detikJabar.

Menurut Asep, pria tersebut menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan sejak awal kedatangannya. "Bicara meracau dan menunjukkan tanda depresi yang mendalam. Racun kecanduan yang ditebar judi online membuat pria itu kehilangan akal sehatnya. Kita tangani dia, melalui metode rukiah, kemudian kita ajarkan berkebun aktif dengan penghuni lain di sini," tuturnya.

Dalam beberapa bulan, pria tersebut mulai menunjukkan perubahan. "Kecenderungan untuk berbaur mulai terlihat. Ia mulai bisa menceritakan kisah hidupnya dan mewanti-wanti soal bahaya bermain judi," ujar Asep. 

Namun, pemulihan pria tersebut belum sepenuhnya. "Tapi masih selang seling ya, belum benar-benar pulih. Dia mulai mau cerita bahwa dia itu mulai ngeblank itu ketika rumah yang ditinggali sama anak istrinya dijual. Karena istilahnya apa ya dia bilang itu, gacor ya jadi ada permainan bagus dia mengejar itu malam itu uang hasil jual rumah habis dan istrinya juga pergi dari rumah itu membawa anaknya pergi," ungkap Asep.

**


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung