24 C
id

Sosialisasi BPJS Tenaga Kerja, RTMM Kudus dan BPJS Kudus Lindungi Pekerja Sektor Informal


KUDUS | Suarana.com - Dewan Pimpinan Cabang organisasi Pekerja Perusahan Rokok Tembakau dan Makanan bekerja sama dengan BPJS tenaga kerja Kabuten Kudus, menyelenggarakan  sosialisasi manfaat BPJS  tenaga kerja sektor informal atau sektor  bukan penerima upah

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilaksanakan di  hotel Proliman, Jl.Bakti No,5, Barongan, kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu,( 11/6/2024 ).

Terkait perlindungan pekerja terbanyak yang belum terlindungi dari sektor informal atau sektor bukan penerima upah, banyaknya  keluarga pekerja kususnya dari mereka mereka Di pabrik rokok yang mereka  punya pekerjaan yang punya resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Banyaknya pekerja informal atau tenaga kerja bukan  penerima upah,yang belum terlindungi oleh BPJS tenaga kerja,terutama para keluarga  pekerja di perusahan Rokok, maka 
Dewan Pimpinan Cabang pekerja  Perusahan Rokok Tembakau Makanan dan Minuman ( RTMM)melakukan sosialisasi  jaminan tenaga kerja kepada  mereka mereka yang bekerja di sektor informal atau bukan penerima  upah,

Subaan selaku Ketua DPC RTMM Kudus, menuturka." Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang mana jaminan tersebut adalah  bagi pekerja rentan, atau bagi mereka yang tidak bekerja di perusahaan,ini adalah bentuk kontribusi organisasi terkait hal kesejahteraan," begitu tuturnya.

Sementara itu kepala BPJS ketenagakerjaan Kudus Nugroho dalam kesempatan tersebut mengungkapkan," Pr kami terkait perlindungan pekerja terbanyak yang belum terlindungi dari sektor bukan penerima upah, sektor informal, maka kami bekerja sama dengan banyak mitra salah satunya dengan RTMM Kudus, kami melihat bahwasanya banyak keluarga khususnya dari mereka mereka yang bekerja di perusahan rokok keluarga keluarga mereka ini belum di lindungi, dan mereka punya profesi juga punya pekerjaan yang punya resiko kecelakaan kerja dan kematian," begitu ungkap Nugroho.

Acara sosialisasi juga di isi dengan penyerahan  santunan kematian secara simbolis, ada lima orang penerima santunan kematian,

Terkait hal tersebut,Subaan  mengatakan," ini adalah bentuk kontribusi organisasi  terkait dalam hal kesejahteraan anggota, karna kami tidak hanya bicara terkait kenaikan upah, tapi bagaimana responsif organisasi terkait perlindungan angggota keluarganya" begitu tuturnya.



( Faizun )

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung