24 C
id

Agus Pren, Pemerhati Pendidikan Sukabumi Angkat Bicara: Sistem Zonasi Pada PPDB Kota Sukabumi Bau Mulut


SUKABUMI | Suarana.com - Semakin hari desas-desus runyam nya penerimaan siswa baru (PPDB) di kota Sukabumi semakin terdengar riuhnya. Dalam hal ini salah seorang pemerhati pendidikan sekaligus jurnalis senior di kota sukabumi geram, ikut tergerak dan menyikapi serta menampung dari berbagai sumber yang ada, bahkan obrolan PPDB seolah menjadi fenomena baru saat ini yang menuai sorotan publik dan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Dari tingkat SMPN hingga SMAN/SMKN diduga kuat adanya aktivitas permainan transaksional serta titip siswa.

" Sebetulnya saya pribadi sudah menduga bahwa praktik jual beli bangku siswa dalam proses penerimaan siswa baru kemungkinan besar terjadi dan ada, hampir di  setiap sudut para orang tua yang sebagian besar Ibu-ibu meneriakkan kekesalannya karena anak mereka ditolak disekolah yang terhitung masih dilingkungan tempat tinggal mereka" jelas Agus Pren,13/07/2024.

"Adapun dugaan permainan sabun ini besaran nominalnya  diduga berkisar hingga puluhan juta rupiah, ini merupakan PR buat kita semua untuk membongkar kebusukan ini" sambungnya.

"Semestinya aturan penerimaan siswa baru (PPDB)  dikembalikan seperti semula, kembali ke sistem dengan cara test ataupun nilai sehingga terlihat kwalitas calon siswa tanpa tercemari aroma nepotisme dan sepertinya akan lebih bermartabat sehingga mampu menghasilkan siswa yang berkualitas" ungkapnya.

Dalam kesempatan itu,Ia berencana akan menyikapi sekolah-sekolah yang diduga terkontaminasi serta mengagendakan bertemu dengan instansi terkait menanggapi dugaan kisruhnya PPDB di kota sukabumi.

"Markibong .. !!!  Mari kita bongkar biar PPDB tidak bau mulut" pungkasnya.


Pewarta : Rinto Wahyudi 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung