24 C
id

Aliansi Berkah Sumatera Utara Gelar Tirakat dan Pengajian, Doa Untuk Bacalon Gubsu Nikson Nababan


DELISERDANG | Suarana.com - Aliansi Berkah Sumatera Utara untuk Nikson Nababan melakukan kegiatan amalan 10 Muharam bersama 5 kelompok pengajian yang dilakukan di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (15/7/2024)

Amalan Bulan Muharam (Syuro) sudah dilaksanakan di 3 tempat yaitu Komplek Tasbih 2 dan Tebingtinggi yang dipimpin oleh Buya H. Salamullah. Dan di Medan Johor dipimpin Ustadz Ade Darmawan.

"Amalan Muharam ini juga kita khususkan untuk Bapak Nikson Nababan dengan izin Allah SWT beliau bisa bertarung dalam kompetisi Pilgubsu 2024 dan bisa memenangkannya," ucap Buya Salamullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/72024).

Buya H. Salamullah selaku pimpinan Pesantren Murni Syekh Baringin menyampaikan bahwa Nikson Nababan adalah sosok yang bisa membawa kebaikan untuk Sumatera Utara.

Rangkaian kegiatan tersebut juga dipandu langsung oleh Ustadz Ade Darmawan, yang merupakan salah satu Mursyid Thariqat Naqsabandiyah.

"Selama 12 malam kegiatan tirakat ini dimaksudkan kiranya Allah Ta'ala memberikan keridhaan kepada Pak Nikson Nababan yang menurut kami beliau seseorang yang sangat yakin kepada kuasa Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Ustadz Ade.

Dikatakan, kegiatan amalan ini juga menjadi awal untuk seluruh tim relawan serta pendukung, agar selalu berjuang melalui 'jalur langit' untuk pencapaian niat dan upaya Nikson Nababan, memimpin Sumatera Utara.

Kegiatan amalan Muharam itu ditutup dengan memberikan makan kepada anak yatim dan orang tua (lansia).

Diketahui, Nikson Nababan,mantan Bupati Tapanuli Utara dua periode bertekad maju dalam kontentasi Pilgubsu 2024 adalah berkat dorongan tokoh tokoh agama,pemuda dan masyarakat.

Nikson Nababan dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan sekaligus kader militan 'Partai Banteng' di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

  • Pewarta: Bobluis

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung