Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HEADLINE JAKARTA PERISTIWA Bukti Lembaga Peradilan Kredible, PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung Yang Sah
HEADLINE JAKARTA PERISTIWA

Bukti Lembaga Peradilan Kredible, PT GMI Klaim Pemilik Lahan SMAK Dago Bandung Yang Sah

Redaksi
Redaksi
30 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Plang SMAK Dago Bandung yang sejak lama menjadi tanah sengketa

JAKARTA | Suarana.com - Saat ini praktik mafia pertanahan di Indonesia dilakukan dengan upaya-upaya mengelabui hukum yang berlaku, namun PT Graha Multi Insani (GMI) yang mengklaim pihaknya sebagai pemilik lahan SMAK Dago Bandung yang sah membuktikan upaya mafia tanah telah digagalkan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia yang masih sangat kredible dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Seperti diketahui, saat ini beredar pemberitaan bahwa ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago, Bandung sejak Sabtu malam, (27/7/2024).

Namun PT Graha Multi Insani selaku pemilik tanah SMAK Dago Bandung yang sah meluruskan pemberitaan-pemberitaan tersebut. 

"Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung," kata Kuasa hukum PT Graha Multi Insani, Hendri Sulaeman, Senin (29/7/2024). 

Menurut Hendri Sulaeman, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas Tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara) dimulai sejak tahun 1997 dan sejak tanggal 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut Hendri Sulaeman menjelaskan, terhadap penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK

Sehingga menurut Hendri Sulaeman dengan demikian proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum.

"Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum," tegas Hendri Sulaeman.

Gedung dan lahan sekolah yang tak terurus

Hendri Sulaeman mengungkapkan, salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB  oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB yang sebelumnya secara tidak sah menguasai Tanah yang mana SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988.

Sementara, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu, menurutnya, mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Seperti diketahui kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL). 

Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93, Kota Bandung. 

Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara. 

Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi.

Lahan SMAK Dago ditempati sejak 1952 hingga sekarang, Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. 

Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan. PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974 hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. 

Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Telantarkan Keluarga, Anak Mantan Ketua DPRD Karawang Diadukan ke PPA Polres Karawang

Telantarkan Keluarga, Anak Mantan Ketua DPRD Karawang Diadukan ke PPA Polres Karawang

August 02, 2023
BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

September 02, 2024
Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar

Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar

July 21, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Popular Post

Telantarkan Keluarga, Anak Mantan Ketua DPRD Karawang Diadukan ke PPA Polres Karawang

Telantarkan Keluarga, Anak Mantan Ketua DPRD Karawang Diadukan ke PPA Polres Karawang

August 02, 2023
BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

BFA Karawang Raih Gelar Juara Liga Lively Futsal dengan Kemenangan Tipis atas RAP Futsal

September 02, 2024
Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar

Oknum Nakes RSUD Palabuanratu di Ganjar 5th Penjara Atas Korupsi Dana Insentif Nakes RSUD Senilai 5,4 Miliar

July 21, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap