24 C
id

Diduga Kisruhnya Masalah Pencurian Kayu di Cianjur Didalangi Oleh Oknum Eks Ketua Salah Satu Organisasi Kewartawanan

.        foto: ilustrasi pencurian kayu

CIANJUR | Suarana.com - Konflik sengketa dan kasus dugaan penjualan kayu diwilayah Cianjur kembali memanas,berawal soal pencurian kayu diatas tanah sengketa atas nama Suroso dan Aceng Sutisna di blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Jabar perkaranya terus bergulir.

Menurut keterangan dari pihak Polres Cianjur bahwa Herman Popeye kini statusnya sudah P21 dan yang diduga penadahnya Dede dan Geboy hanya dijadikan saksi di persoalan tersebut.
Tersiar kabar pemilik mobil/penadah diduga sudah ngasih uang sebesar 21juta. Namun pihak polres membantahnya,25/07/2024.

Dalam hal ini,Paul selaku Aktifis sosial memberikan informasi kepada awak media"bahwasan nya dalang dari pencurian kayu tersebut sudah jelas,namun kenapa pihak kepolisian dalam hal ini polres Cianjur belum juga mengamankan diduga tersangka otak dari permasalahan dugaan pencurian kayu tersebut"jelasnya.

Dari informasi yang didapat oleh wartawan,Arman/Ahmad dan Lutfi yang diduga selaku otak kejadian pencurian kayu tersebut sekarang belum diketahui dimana rimbanya.

Selain para pihak yang terlibat diatas, menurut informasi dari salah satu tokoh masyarakat dusun Ciroyom yang enggan disebutkan namanya menjelaskan "bahwa kepala Desa Sukaresmi dan Kadus nya pun sempat dipanggil oleh pihak Polres Cianjur" ungkapnya.

Apakah mereka pun ikut terlibat disoal pencurian kayu tersebut? Kita lihat saja nanti perkembangan proses kasus ini kira - kira seperti apa alurnya.

     Tim/ RW.



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung