24 C
id

Diduga Penadah Kayu di Cianjur Terbebas Dan Unit Truk Sebagai Barang Bukti Bisa Keluar Setelah Membayar Rp 21 Juta Rupiah Dengan Dalih Pinjam Pakai


CIANJUR | Suarana.com - Rangkaian penanganan kasus hukum soal pencurian kayu di tanah sengketa milik Suroso atau Aceng Sutisna di blok Ciroyom Desa Sukaresmi Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur yang ditangani oleh Unit 1  Polres Cianjur patut dipertanyakan. 

Pasal nya Herman Popeye terduga pencuri kayu nya statusnya sudah P21. Namun Dede dan Geboy selaku penadah nya cuma dijadikan saksi,23/07/2024.

Sementara informasi Sampai ke meja Redaksi diduga Dede dan Geboy pemilik mobil yang diduga sebagai penadah kayu curian tersebut sudah menebus mobil nya saat itu ke pihak Polres Cianjur sebesar 21 juta alasannya untuk pinjam pakai sebelum kasus ini terselesaikan.

Namun saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh awak media di ruang kerjanya soal uang 21 juta tersebut, Kanit 1 membantahnya. 

  • Tim// R W


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung