24 C
id

Empat Pejabat Eselon 2 di Lahat Dinonjobkan Menjelang Pilkada Serentak 2024


LAHAT | Suarana.com - Semakin mendekati Pilkada Serentak 2024, ASN di lingkup Pemkab Lahat mulai terasa, yaitu 4 Pejabat Eselon 2 di Nonjobkan, salah satunya Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanahan Limra Naufan.ST. Ia memberikan keterangan setelah diwawancari oleh salah satu wartawan usai Acara Halal Bihalal Pj, Bupati Lahat yang baru bersama Forkompinda, di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat,Senin (23/7/2024)

Limra membeberkan bahwa saya di non jobkan, itu hak kewenangan Bpk Pj yang lama (Muhammad Farid red) Surat Keputusan (SK), itu melanggar atau tidak melanggar saya tidak tau, kita lihat saja nanti kata " Kadis PRKPP di sela sela acara silaturahmi bersama Forkompinda Lahat yang dihadiri Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST, MSi, Kejari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH, Kapolres Lahat, Dandim O405 Lahat, OPD, Camat, Lurah Dan undangan lainnya,

Limra juga mengaku belum melihat SK dari Pj Bupati Lahat Muhammad Farid sampai sekarang, jadi kepada awak media jangan sampai kita termakan isu soal ini, apa lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi pilkada serentak tahun ini. Ujarnya

Ditambahkannya isu yang berkembang ada 4 OPD yang di Nonjobkan, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Kepala Dinas Pendidikan Lahat, kepala Dinas PUBM Lahat Mirza, ST dan yang ke 4 kepala Dinas PRKPP, namun hingga sekarang kami belum mendapatkan SK tersebut ujar " Limra 

Pj,Bupati Lahat Imam Pasli saat ditanya wartawan terkait 4 OPD di nonjobkan " saya belum mendengar ada 4 OPD yang di nonjobkan, nanti saya baca beritanya dulu kata Imam Pasli kepada awak media.

Lanjutnya, Imam Pasli juga ditanya ada 2 ASN terjerat kasus perkara korupsi Tambang Batubara inisial SA dan LP " kita telaah dulu, nanti bagian hukum yang akan membuatnya. Ucap Pj Bupati

Sementara itu Kepala Dinas BKPSDM Drs, Aris Farhan saat ditanya wartawan terkait Ada 2 ASN ditahan oleh Kejati Sumsel kasus korupsi Tambang Batubara, kita masih menunggu surat penahanan dari penyidik Kejati Sumsel, nantinya kita membuat surat pemberhentian sementara dari ASN tersebut 

  • (Syahrial)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung