24 C
id

Garap Kendaraan Listrik Untuk Publik, BIRD Investasikan Rp 250 Miliar Di IKN



Suasana.com - Blue Bird Tbk (BIRD) serius untuk menggarap proyek ekosistem kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Diketahui, BIRD mengalokasikan dana sebesar Rp 250 miliar untuk proyek yang resmi dimulai pada akhir tahun lalu. 

Satu semester berselang, bagaimana perkembangannya?

Direktur Utama BIRD Adrianto Djokosoetono menjelaskan, komitmen BIRD untuk menyediakan ekosistem kendaraan publik berbasis listrik di IKN masih berjalan. 

Bahkan budget Rp 250 miliar tersebut dapat ditambah seiring dengan berkembangnya pembangunan IKN.

"Tentu dari anggaran Rp 250 miliar itu kita investasikan sejalan dengan progress perkembangan IKN. 

Kita melihat angka itu memang angka yang dalam beberapa tahun ke depan, sambil melihat progresnya, bisa kita implementasikan dalam bentuk apa saja. 

Tentunya yang sesuai dengan komitmen kami terhadap IKN dan pemerintah, yaitu melayani sesuai dengan layanan-layanan yang memang saat ini BIRD sudah lakukan," ucap Adrianto pada program Corporate Insight IDTV,

Adapun ambisi BIRD ini sejalan dengan komitmen BIRD untuk melaksanakan Bluebird Sustainability Vision yang menargetkan pengurangan emisi yang dihasilkan Bluebird sebanyak 50% pada 2030 mendatang. 

Adrianto melihat visi tersebut sejalan dengan visi IKN yang mengedepankan nilai ramah lingkungan.

"Karena di IKN sendiri sudah mencanangkan kendaraan zero emission. 

Kami selaku perusahaan yang cukup berpengalaman, bisa dibilang pioneer dari sisi penggunaan kendaraan zero emission.

Jadi layanan divisi kami di sana tentunya nanti akan berbasis zero emission," tambahnya.

Pada pernyataan resmi BIRD, diketahui Bluebird akan mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan di IKN dengan penyediaan 100 unit taksi listrik, 50 unit armada mobil rental listrik, 10 unit armada bus jurusan IKN-Balikpapan, charging point, dan depo.

Reporter: Icha Dwi Fara Diba

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung