Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home BALI NASIONAL PENDIDIKAN VIRAL Heboh! Pungutan Sumbangan Rp1,5 Juta di SMA Negeri 6 Denpasar Dibatalin Setelah Viral
BALI NASIONAL PENDIDIKAN VIRAL

Heboh! Pungutan Sumbangan Rp1,5 Juta di SMA Negeri 6 Denpasar Dibatalin Setelah Viral

Redaksi
Redaksi
17 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Suarana.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali digemparkan oleh aksi pungutan di SMA Negeri 6 Denpasar yang viral di media sosial. Keputusan sekolah untuk memungut sumbangan sebesar Rp1,5 juta per siswa demi membeli AC baru menuai pro dan kontra di berbagai platform media sosial di Bali. Pihak sekolah mengklaim keputusan ini sudah melalui rapat komite dan persetujuan orang tua siswa, namun beberapa orang tua mengaku tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut.

Pemprov Bali merespon cepat perdebatan ini dengan menurunkan tim dari Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMA Negeri 6 Denpasar telah dicabut oleh komite dan pimpinan sekolah. 

"Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta rupiah sudah dicabut atau dibatalkan," kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, dikutip berbagai sumber Rabu, 17 Juli 2024.

Sugiada menambahkan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini menjadi dasar pungutan untuk pengadaan AC baru.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan di SMA Negeri 4 Denpasar juga disampaikan. 

"Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan Rp4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu," kata Sugiada. Angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan Rp375 ribu per bulan dikali 12 bulan, digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah, dan kegiatan OSIS.

"Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan pada 20 Juli 2024," ujar Sugiada. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. "Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas Pendidikan," jelasnya.

  • (*)
  • Sumber : Berbagai Sumber

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BALI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

August 27, 2024
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
Bupati Karawang Terbitkan Larangan Keras bagi ASN Terlibat Judi Online

Bupati Karawang Terbitkan Larangan Keras bagi ASN Terlibat Judi Online

July 17, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

August 27, 2024
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
Bupati Karawang Terbitkan Larangan Keras bagi ASN Terlibat Judi Online

Bupati Karawang Terbitkan Larangan Keras bagi ASN Terlibat Judi Online

July 17, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap