24 C
id

Hj. Sri Rahayu SH Santuni Anak Yatim dan Gelar Sosper Sambut 10 Muharram di Karawang


KARAWANG | Suarana.com - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar Fraksi Golkar bersama Majlis Tawasul Al Istiqomah memberikan Santunan terhadap anak yatim. Ini dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam, sekaligus Memperingati 10 Muharram 1445 H/2024 M

Kegiatan Sosper dan Santunan tersebut digelar di Hos Cokroaminoto Kaum 1 RT 11 RW 10 Karawang. Rabu malam (31/07/2024). 

Ketua Majelis Tawasul Al Istiqomah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ibu Hj. Sri Rahayu SH anggota DPRD Provinsi Jabar dari fraksi Golkar yang telah memberi santunan terhadap anak yatim piatu. Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama agar anak yatim piatu, tidak merasa sendirian. 

Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Sri Rahayu SH menuturkan, santunan yatim piatu tersebut sebenarnya sudah menjadi tradisi di Muharram, yang senantiasa terbiasa bulan untuk saling berbagi. 

Menurutnya, dengan adanya kegiatan tersebut bisa untuk memotivasi anak yatim piatu. Ini agar menjadi generasi yang memiliki kepercayaan diri. Tentunya, motivasi tersebut agar pendidikan mereka jangan sampai terbengkalai. 

“Anggota DPRD provinsi Jabar fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu, ini saatnya lah berbagi. Mereka juga generasi yang kita harapkan menjadi pengisi kemerdekaan. Setidak-tidaknya kita memberikan motivasi agar mereka menjadi generasi yang punya rasa percaya diri. Terkait pendidikan tentunya jangan sampai terbengkalai, memang ini ya melestarikan tradisi kaum santri kaum santri," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta didoakan agar bisa menjalankan amanah dengan baik dalam menjalankan tugas tugasnya sebagai anggota DPRD, Sehingga, bisa bermanfaat bagi umat, bangsa dan negara. 

"Minta doa, sedang diberi amanah sebagai Anggota DPRD Jabar, doakan mudah mudahan menjadi anggota yang amanah, sukses menjalankan tugas, dan bermanfaat untuk umat. Serta terus diselamatkan oleh Allah,” ucapnya. 


(Rls/LX)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung