24 C
id

Jelang Pilkada 2024 Banjir Rob Terjang Desa Cemara Jaya Karawang, Begini Tanggapan Ketua KPU Karawang

Ketua KPU kabupaten Karawang Ibu Mari Fitriana Di Kantornya/ Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Dalam tengah persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, sebanyak 4.500 warga Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, Jawa Barat, terpaksa mengungsi akibat banjir rob laut utara yang melanda pada Sabtu (6/7/24) dini hari. Sedikitnya 1.800 rumah tergenang air setinggi setengah meter.

Kepala Desa Cemara Jaya, Rudi Saniyaga, melaporkan bahwa banjir rob mulai menerjang desanya sejak Jumat, 5 Juli 2024, malam sekitar pukul 21.30 WIB. Derasnya air laut yang tiba-tiba masuk ke pemukiman mengakibatkan tiga rumah langsung roboh. 

"Warga sedang di dalam rumah tiba-tiba ada air laut masuk dengan deras. Kemudian banjir menggenangi setiap rumah setinggi 50 cm," kata Rudi. 

Warga mengungsi ke kantor desa dan rumah-rumah tetangga yang aman dari rob.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang, Mahfudin, menyatakan bahwa BPBD telah mengirim tim dan karung-karung pasir untuk menahan terjangan air laut. 

"Warga di sana meminta karung sebanyak-banyaknya. Kita sudah kirim pagi ini karung yang dibutuhkan," ujarnya.

Sehubungan Pilkada 2024 semakin dekat, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menanggapi hal ini.

"Untuk persiapan Pilkada di musim penghujan, KPU Karawang akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk penanganan daerah terdampak banjir. Lokasi TPS akan dipindahkan ke tempat pengungsian agar warga tetap bisa menyalurkan hak politiknya. Tidak ada penundaan atau perubahan jadwal pemungutan suara untuk daerah yang terdampak banjir.", Ungkapnya diwawancarai melalui WhatsApp Suarana.com (06/07/2024).

"KPU Karawang akan bekerja sama dengan Pemkab melalui camat dan kepala desa untuk mencarikan lokasi TPS alternatif dan berkoordinasi dengan BPBD untuk memprediksi kemungkinan bencana dan upaya preventifnya", Pungkasnya.

(Rizki)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung