Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana
HEADLINE KONSUMEN NASIONAL PERISTIWA

Jual Barang Tak Sesuai Standar? Bersiap Hadapi Denda dan Pidana

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Produk-produk Ilegal yang dimusnahkan/ dok Foto Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Pengusaha yang menjual barang tidak sesuai dengan standar di Indonesia akan menghadapi sanksi berat. Sanksi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak layak.

Menurut Ketua LPKSM LINKAR Kabupaten Karawang Eddy Djunaedi, 

"Tidak hanya sanksi administratif, pengusaha yang menjual barang tidak sesuai standar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan konsumen" Tegas Eddy pada Rabu (17/07/2024).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, kesehatan, dan/atau kelayakan sesuai dengan persyaratan teknis yang wajib ditaati", Tandasnya.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, yang meliputi:
Peringatan tertulis;
Pembekuan kegiatan usaha;
Penarikan barang dari peredaran; dan/atau
Denda.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 138 ayat (1), mengatur bahwa pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang dan/atau jasa di daerah. Pasal 140 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat berwenang dari pemerintah daerah dapat melakukan tindakan administratif yang serupa.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur bahwa barang yang tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran. Pasal 57 PP tersebut menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran, dan denda.

Besaran sanksi yang dikenakan kepada pengusaha bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan nilai kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, pada tahun 2023, seorang pengusaha di Jakarta dihukum denda Rp100 juta karena menjual produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia. Produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Untuk menghindari sanksi, pengusaha disarankan untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar nasional Indonesia, mendapatkan sertifikat SNI, mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, dan selalu mengutamakan keselamatan serta kesehatan konsumen.

Dengan adanya peraturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memperhatikan standar kualitas produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut.


Reporter: Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via HEADLINE
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

February 18, 2025
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

Haji Uma Kunjungi dan Bantu Pasien Asal Bener Meriah di RS Jantung Jakarta

February 18, 2025
Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap