24 C
id

Kepala Desa Mukti Karya Dikecam, Warga Ancam Demo Akibat Pemutusan Kabel PLN


MESUJI | Suarana.com - Masyarakat kecewa kepada Kepala Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Muarif yang sampai saat ini tidak melakukan pemutusan kabel yang melintang di tanah perkebunan warga.Senin (29/07/2024).

Pasalnya dari hasil musyawarah yang di lakukan Kepala Desa beberapa hari lalu bersama warga pemilik kebun yang sudah menandatangi surat peryataan agar dilakukan pemutusan melalui surat yang di buat bersama kepada PLN belum juga dilakukan.

apa lagi tersiar kabar beberapa warga yang menduduki kawasan register apa bila dilakukan pemutusan kabel yang melintas di perkebunan warga akan melakukan demo dan warga mukti karya yang memiliki tanaman di kawasan Register tidak boleh ada aktivitas.

Hal itu dikatakan salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya saat di kompirmasi Helo Indonesia mengatakan setelah kami melakukan rapat musysawarah di kantor xesa bersama kepala desa dan pemilik kebun lainnya sampai saat ini belum juga ada tindakan dari pihak PLN.

Padahal surat peryataan pemutusan tersebut sudah kami tandatangani untuk dilayangkan ke pihak PLN,namun sampai saat ini belum ada tindakan.

Hal itu juga dikatakan oleh warga yqng juga tsk ingin namanya di sebutkan mengatakan saya mendengar informasi bahwa kepala desa mendapatkan intimidasi dari sekelompok warga Register 45.

Apa bila sampai di putus jalur kabel yang melintas di kebun warga mukti karya maka warga mukti karya yang menanam di kawasan Regiter tidak bisa beraktivitas dan akan di demo warga Register 45 tepatnya di kawasan Karya Jaya.

Saat di kompirmasi Helo Indonesia Kepala Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya belum bisa memberikan keterangan Sampai pemberitaan ini diterbitkan.

  • (Ard)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung