24 C
id

KPU Karawang Gelar Diskusi Publik, Menguatkan Peran Perempuan dalam Pilkada 2024


KARAWANG| Suarana.com.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Diskusi Publik bertajuk “Afirmasi Perempuan dalam Politik Elektoral” pada Minggu, 28 Juli 2024, bertempat di Alam Ceria, Jalan Suroto Kunto, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, membuka acara dengan menekankan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik adalah hal krusial untuk menciptakan keseimbangan dan representasi yang lebih baik.

“Afirmasi perempuan dalam politik bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk menciptakan keseimbangan dan representasi yang lebih baik,” ujar Mari Fitriana.

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Unsika, Weni Adityasning Arindawati, SIP, MA, yang membahas pentingnya peran perempuan dalam politik.

Dalam pemaparannya, Weni Adityasning Arindawati menyoroti bahwa alokasi 30 persen kekuasaan bagi perempuan dalam politik masih dianggap kurang.

“Kita perempuan harus saling mendukung menjelang tahun-tahun politik. Penting untuk mengenal dan memahami sosok yang akan kita pilih,” tegas Weni.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dalam menghindari politik uang.

“Kesadaran kita sebagai pemilih adalah kunci. Memilih untuk jangka panjang harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk keuntungan sesaat,” lanjut Weni.

Lebih jauh, Weni mengimbau perempuan yang ingin terjun ke dunia politik untuk mengikuti kegiatan pendidikan politik.

“Memilih dengan bijak dapat menciptakan pemimpin yang baik. Oleh karena itu, perempuan perlu membekali diri dengan pengetahuan politik yang memadai,” pungkasnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pilkada Karawang 2024 dan memperkuat kesadaran akan pentingnya peran perempuan dalam politik elektoral.

  • (Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung