24 C
id

Lonjakan Kasus Perceraian di Kabupaten Karawang: 2.600 Permohonan dalam Enam Bulan

Sebanyak 2.600 permohonan gugatan perceraian selama Januari hingga Juni 2024, Ilustrasi Perceraian

KARAWANG | Suarana.com - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.600 permohonan gugatan perceraian selama Januari hingga Juni 2024. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dan menjadi perhatian serius karena menggambarkan tingginya tingkat keretakan rumah tangga di wilayah tersebut. 

Kasus perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah tetapi juga memberikan efek psikologis pada anak-anak dan keluarga besar. Permasalahan ini juga menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat, seperti penurunan kesejahteraan anak, ketidakstabilan ekonomi keluarga, dan peningkatan stres sosial. 

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian adalah masalah perekonomian, termasuk akibat judi online dan hutang pinjaman online (pinjol). Faktor lain yang turut menyebabkan perceraian adalah perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga. 

"Jadi mulai terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, kami telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas," kata Asep kepada awak media pada Senin (8/7/2024).

Dari total kasus tersebut, 75 persen adalah gugatan cerai talak dari pihak istri, sementara 24 persen berasal dari pihak suami. Mayoritas yang mengajukan gugatan cerai berusia di bawah 30 tahun, menunjukkan bahwa pasangan muda sangat rentan terhadap perceraian.

Asep juga menyebut bahwa jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang tinggi. Pada tahun 2022, tercatat 4.286 perkara perceraian, dengan 1.033 cerai talak dan 3.253 cerai gugat. Pada tahun 2023, ada 999 perkara cerai talak dan 3.272 perkara cerai gugat, total mencapai 4.271 perkara.

"Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni 2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang," pungkasnya.


(Red)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung