24 C
id

Momen Hut Bhayangkara Polres Banyuasin Lepas Delapan Personil Purnabakti


BANYUASIN | Suarana.com - Momen peringatan HUT Bhayangkara ke 78 tahun 2024, Polres Banyuasin gelar upacara Purna Bhakti 8 Personil Polri Polres Banyuasin di Lapangan Apel Mapolres Banyuasin, Senin (1/7) siang kemarin.

Kedelapan personil tersebut yakni, Kompol Sumadiyono, Kompol Jamiludin, Kompol Toip Suparja, AKP Sudenda, AKP Firdaus, AKP Eddy Santoso, Iptu Joko Wiyanto, Aiptu Zulkifli B Muhammad.

Pelepasan purna Bhakti 8 Personil tersebut dipimpin oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK
dihadiri oleh para pejabat utama, anggota Polres Banyuasin dan turut hadir Ketua Bhayangkari Cabang Banyuasin beserta pengurus dan anggota Bhayangkari.

Dalam amanatnya, Kapolres Banyuasin mengucapkan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh kedelapan personil Purna bhakti tesebut, karena mampu bertugas sebagai insan Bhayangkara dengan baik.

“Kami doakan senantiasa dalam keadaan sehat walafiat atas pengabdian selama dinas aktif sampai mengakhiri masa purna tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Kapolres yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Menurut AKP Sutedjo, Kapolres juga tidak lupa saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bhayangkari personil Purna bhakti yang telah setia mendampingi bapaknya selama bertugas di kepolisian ini terutama di Polres Banyuasin.

Selain itu, Kapolres Banyuasin juga berharap kiranya kita yang masih aktif ini harus dapat meneladani jejak baik para personil Purna bhakti sampai masa akhir kedinasan.

"Kegiatan di isi dengan pemberian cindera mata perpisahan, pengalungan bunga dan ditutup dengan upacara pedang pora dan iringan pelepasan para personil Purna bhakti bersama istri dan dilanjutkan dengan salaman diiringi Puisi dan Lagu. Personel Purna bhakti menuju kendaraan di Pintu Gerbang Polres Banyuasin," tutup dia.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung