24 C
id

Motif Ekonomi, Dua Karyawan Perkebunan PT TPAI Curi Tandan Buah Sawit


BANYUASIN | Suarana.com - Kasus pencurian kembali terjadi pada Selasa, (23/8) sekira pukul 19.30 WIB, di Divisi 2 Blok C 8/7 Perkebunan sawit PT.TPAI Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin SumSel 

Terungkap berdasarkan adanya laporan ke 
Polsek Muara Telang oleh karyawan 
PT. TPAI yakni Efrizal Darna Siregar 
(45) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/VII/ 2024/SPKT/ Sek. Muara Telang/Res. BA/Polda Sumsel, Tanggal 23 Juli 2024.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Polsek Muara Telang memang benar adanya kasus pencurian tandan buah sawit di perkebunan PT. Trans Pasifik Agro Industri (TPAI).


"Memang benar adanya kasus pencurian tersebut, yang mana terduga pelakunya yakni MI dan HO, dan kedua terduga pelaku ini saat lagi memanen buah sawit tertangkap tangan oleh Security dan keduanya langsung diamankan," ujar Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Jum'at (26/7)

Kata AKP Sutedjo, saat ketangkap tangan oleh Security, tandan buah
sawit tersebut oleh kedua pelaku di sembunyikan di Parit Blok C 8/7 Kebun Sawit PT TPAI dan akan di muat di motor untuk di angkut ke pinggir sungai.

"Akibat kejadian tersebut PT.TPAI mengalami kerugian sebanyak 87 tandan buah sawit dengan total kerugian sekitar
 Rp. 3.398.106. (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Seratus Enam Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang guna ditindak lanjuti,"jelas Sutedjo.

Sutejo menambahkan pada Rabu 24 juli 2024 Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP SH mendapatkan informasi dari Security PT. TPAI bahwa telah diamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. TPAI.

Atas laporan ini, Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Aipda Hendra Satria SH dan anggota mendatangi TKP di PT. TPAI. Dan setibanya di TKP dilakukan intrograsi terhadap kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut.

"Saat di intrograsi mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut lalu kedua orang terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan di amankan ke Polsek Muara Telang guna pemeriksaan lebih lanjut,"terang Sutedjo.

Diketahui kedua terduga pelaku yakni MI, karyawan PT TPAI yang beralamat di Desa Lebak Pering RT 02 Dusun I Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kemudian, HO yang juga merupakan karyawan PT TPAI yang beralamat di
Kelurahan Sungai Pinang RT 01 RW. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir."Kedua terduga pelaku pencurian mengaku karena motif ekonomi,"terang Sutedjo.

"Dan kini barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa 1 buah Tojok panjang 1 meter, tandan buah sawit sebanyak 87 tandan, dan 1 unit motor honda beat warna Orange putih," tutup Sutedjo.


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung