24 C
id

Persiapan Pilkada 2024 Kapolres Ruri Prastowo Koordinasi ke KPU Banyuasin

Dalam Rangka mempersiapkan adanya Pemilihan Kepala Daerah 2024, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melaksanakan koordinasi bersama KPU

BANYUASIN | Suarana.com - Dalam Rangka mempersiapkan adanya Pemilihan Kepala Daerah 2024, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melaksanakan koordinasi bersama KPU bertempat di Kantor KPU Banyuasin, Senin (15/7/24).

Kedatangan Kapolres disambut langsung Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, Ishaq selaku Kasubbag Keuangan KPU dan Alamsyah selaku Kasubbag Hukum KPU Banyuasin 

Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin komunikasi dan memperkuat sinergitas antara Polri dan KPU untuk mewujudkan pilkada 2024 yang aman dan damai.

Seusai kegiatan tersebut, ditempat terpisah Kapolres Banyuasin mengatakan Polri dan KPU akan saling mendukung dan Komunikasi serta koordinasi akan terus dilakukan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024

Kapolres Juga menjelaskan bahwa polres banyuasin siap selalu mengawal kegiatan kpu banyuasin

“Kami siap untuk mendukung dan mensupport setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Banyuasin membutuhkan bantuan pengamanan pada setiap kegiatan kami siap membantu, Kami siap mendukung dari jajaran intelijen maupun reskrim untuk mensupport terkait backup keamanan data,” Ucap Kapolres

Dalam Kegiatan Kunjungan tersebut, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Syamsul Zachri SH, Iptu Bagus Tabiin Sridarmojo S T rK selaku Kasat Intelkam Polres Banyuasin serta anggota turut mengikuti kunjungan tersebut

  • Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung