Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH MESUJI Pemerintahan Pj. Bupati Mesuji Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 103 Kepala Desa sesuai UU Desa Baru
DAERAH MESUJI Pemerintahan

Pj. Bupati Mesuji Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 103 Kepala Desa sesuai UU Desa Baru

Redaksi
Redaksi
18 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI | Suarana.com - Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 103 Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Mesuji, di aula GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Tanjungraya. Kamis, (18/07/2024).

Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengatakan, pengukuhan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.

“Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji mengucapkan, “Selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya, saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” terang Febrizal Levi.

Selama dua tahun masa jabatan para kades dapat memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat serta pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.

Sebagai aparat pemerintahan desa,Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami, dan mempedomani peraturan. Berikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham, dan taat pada hukum yang berlaku. Jika aparat desa saja tidak paham aturan, bagaimana dapat membawa masyarakatnya pada kemajuan.

Seorang kepala desa harus lebih visioner,kreatif, dan inovatif. Selain itu, juga harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Saya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamudji menyampaikan, usai penguukuhkan seluruh kades dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

“Jangan sampai ada masalah lagi, dan tersandung masalah hukum. Perbaiki kinerja agar pelayanan ke masyarakat lebih optimal,” tutur Anwar Pamudji.

Anwar menambahkan, dari 105 Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yaitu 103 kepala desa dan 541 anggota BPD.

“Dua Kepala Desa diantaranya mengalami, kasus hukum di Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji dan Kades Wirajaya Kecamatan Tanjungraya meninggal dunia pada bulan juli ini. Untuk sementara waktu mengisi kekosongan akan dijabat PLT dari sekertaris desa, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPD mengusulkan ke kecamatan untuk PLT kades,” ungkapnya

  • (Ard)
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
TNI-POLRI,Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa Desa Nanggung Sambang Tokoh Masyarakat

TNI-POLRI,Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa Desa Nanggung Sambang Tokoh Masyarakat

May 02, 2023
KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

August 27, 2024

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Ketua Panwascam Mesuji Melantik Sebelas (11) Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

June 03, 2024
TNI-POLRI,Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa Desa Nanggung Sambang Tokoh Masyarakat

TNI-POLRI,Bhabinkamtibmas Dan Bhabinsa Desa Nanggung Sambang Tokoh Masyarakat

May 02, 2023
KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU kabupaten Sukabumi Mulai Membuka Pintu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

August 27, 2024

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Aceh menghadirkan berita terkini dan terpercaya dari Aceh. Update lengkap seputar politik, budaya, agama, dan peristiwa penting di wilayah Aceh.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap