24 C
id

Polres Banyuasin Terima Predikat Pelayanan Publik Prima Dari Kapolri


BANYUASIN | Suarana.com - Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan menorehkan tinta emas dengan memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik yang Prima Dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di Jakarta, Selasa (9/7/24)

Penghargaan ini diberikan sebagai hasil pemantauan dan evaluasi inerja penyelenggaraan pelayanan publik instansional di lingkungan kepolisian negara republik indonesia tahun 2023

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolres Banyuasin ,AKBP Ferly Rosa Putra SIK selaku Kapolres Banyuasin menerima langsung penghargaan ini dengan penuh rasa syukur dan bangga mengingat kegigihan seluruh jajaran Polres Banyuasin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Banyuasin mampu menjadi teladan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Banyuasin juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota Polres Banyuasin yang telah bekerja keras dalam mencapai prestasi ini. “Penghargaan ini adalah hasil kerja sama dan dedikasi seluruh anggota Polres Banyuasin, Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polres Banyuasin untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di masa mendatang. Dengan prestasi ini, Polres Banyuasin semakin menunjukkan eksistensinya sebagai institusi yang dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat.


Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung