24 C
id

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Modus Ranjau



PASURUAN | Suarana.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim mengamankan satu pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/07/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra memalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan terduga pelaku bernama IB (37) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,”kata Iptu Agus, Senin (23/7/24).

Dengan bekal laporan informasi tersebut anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB(37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu 3,59 gram yang dikemas di 12 kantong plastic,”kata Iptu Agus.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bendel plastik klip dan barang bukti lainya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama HR(DPO).

“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR(DPO) setiap usai mengedarkan Sabu-Sabu yang diberikan kepadanya," terang Iptu Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung