24 C
id

Polsek Bojonegoro Kota Wakili Polda Jatim di Kompolnas RI Award Tahun 2024


BOJONEGORO | Suarana.com  -  Polsek Bojonegoro Kota yang merupakan Polsek di jajaran Polres Bojonegoro mewakili Polda Jatim tingkat Polsek pada ajang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) Awards 2024. 

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud memberikan reward kepada satuan wilayah yang bekerja dengan maksimal dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan tim Kompolnas RI telah berkunjung ke Polsek Bojonegoro Kota dalam rangka Kompolnas Awards Tahun 2024.

Terpilihnya Polsek Bojonegoro Kota menjadi perwakilan Polres Bojonegoro Polda Jatim karena adanya inovasi dan program Birukan Bojonegoro, Matur Pak Kapolres.

Selain itu juga karena ada Bhabinkamtibmas yang aktif bermasyarakat dalam hal mengatasi problem solving, terkait ketahanan pangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi masyarakat sekitar.

”Tim Kompolnas yang diketuai Irjen Purn Dr. Benny J Mamoto selaku sekretaris Kompolnas beserta rombongan melaksanakan kegiatan visitasi di Polsek Bojonegoro Kota,” kata Kapolres, AKBP Mario Prahatinto usai kunjungan Kompolnas, Jum’at (28/6/2024).

Adapun indikator penilaian dari Kompolnas RI, lanjut Mario, ditekankan kepada inovasi pelayanan terhadap masyarakat dan inovasi Bhabinkamtibmas dalam menangani problem solving, karena kepolisian bersentuhan dan berurusan langsung dengan masyarakat setiap harinya.

”Tentunya kami sudah melakukan berbagai inovasi di lapangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan itu yang menjadi salah satu penilaian dari tim Kompolnas,” jelasnya.

Polsek Bojonegoro Kota menjadi perwakilan Polda Jatim tingkat Polsek, diharapkan menjadi motivasi yang lebih baik lagi dalam hal pelayanan kepada masyarakat bagi Polsek jajaran lainnya sehingga menjadikan Polri yang Presisi. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung