24 C
id

Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo


SITUBONDO | Suarana.com – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol).

Pelaku berhasil ditangkap tak samapi 24 jam setelah melakukan aksinya di Jalan Argopuro Kabupaten Situbondo pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar 19.30 WIB.

Saat itu korban mau mengambil pesanan ke salah satu pelanggan dan memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah toko.

Tidak berselang lama sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam milik korban tiba-tiba raib.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Situbondo Polda Jatim yang ditindaklajuti oleh Tim Resmob Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.

Berkat rekaman CCTV pada saat kejadian curanmor, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berikut barang bukti.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Tersangka kami tangkap saat sedang mendorong sepeda motor yang diduga hasil curian sesuai dengan bukti rekaman CCTV,”ujar AKP Momon, Sabtu (6/7/2024).

Ia juga menyebut bahwa tersangka berinisial EF (39) asal Jember tersebut dari hasil pemeriksaan merupakan residivis.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 potongan kunci T, dan 1 potongan kunci motor. 

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) merupakan kasus yang mendapatkan atensi khusus.

Sehingga setelah kejadian Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat dan dalam beberapa jam sudah berhasil diungkap.

"Tersangka sudah kami tahan dan kami periksa untuk pengembangan kasus curanmor ini,” pungkas Kasatreskrim Polres Situbondo. 

Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung