24 C
id

Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram


MESUJI | Suarana.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan seorang tersangka asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (14/07/24).

Tersangka berinisial PT (43), warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ia akan menuju ke arah Desa Kejadian membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.Ik., M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar anggota opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," jelasnya.

IPTU Andy menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang seorang laki-laki yang akan menuju ke Desa Kejadian dengan membawa narkotika. "Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.

Tidak lama setelah itu, ciri-ciri orang yang dimaksud melintas, dan anggota menghentikan laju kendaraan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidiar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

  • (Ard)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung