Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Aceh Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Aceh Suarana.com
Search
Home DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram
DAERAH HUKRIM Kepolisian MESUJI

Sat Res Narkoba Polres Mesuji Amankan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 2,48 Gram

Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MESUJI | Suarana.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung kembali mengamankan seorang tersangka asal Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (14/07/24).

Tersangka berinisial PT (43), warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ia akan menuju ke arah Desa Kejadian membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H., S.Ik., M.M., CPHR, membenarkan penangkapan tersebut. "Memang benar anggota opsnal kami telah menangkap seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," jelasnya.

IPTU Andy menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang seorang laki-laki yang akan menuju ke Desa Kejadian dengan membawa narkotika. "Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meluncur dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji," terangnya.

Tidak lama setelah itu, ciri-ciri orang yang dimaksud melintas, dan anggota menghentikan laju kendaraan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu seberat 2,48 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang ada di dalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidiar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

  • (Ard)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Redaksi- April 28, 2025 0
Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil
ACEH SINGKIL | Suarana.com - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Singkil resmi menetapkan Hidayat Ariadi Manik sebagai ketua terpi…

Most Popular

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023

Editor Post

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

Peta Desa Matang Baro Dapat Memudahkan Administrasi dan Pengenalan Desa

January 28, 2025
Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

Aktivis Kalengan mementingkan kelompok sendiri bukan kemaslahatan Aceh Timur

November 13, 2024
Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

Surya Paloh Copot Zamzami Dari Sekwil NasDem Aceh, Tunjuk Heri Julius Jadi Sekwil NasDem

October 24, 2024

Popular Post

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

Hidayat Riadi Manik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PMI Aceh Singkil

April 28, 2025
Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah  masyarakatnya yang sakit

Luar biasa..! Kapolsek Klari datangi rumah masyarakatnya yang sakit

December 18, 2023
BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

BREAKING NEWS : Gudang limbah di lalap si jago merah

December 11, 2023

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Aceh Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Kantor Perwakilan Provinsi Aceh: Simpang Empat, Kec. Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh 24516. Website: Aceh Suarana - WhatsApp: 085362632161.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Aceh Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap