24 C
id

Satpol PP dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 105.000 Batang Rokok Ilegal di Karawang


KARAWANG| Suarana.com - Petugas Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta berhasil membongkar jaringan penjualan rokok ilegal di Karawang. Dalam operasi tersebut, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selain itu, dasar hukum operasi ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

"Operasi ini dilakukan beberapa kali dalam seminggu terakhir dan berhasil mengamankan 105.000 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek," kata Adi  dilansir Detikjabar pada Minggu, 21 Juli 2024.

Menurut Adi, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Karawang. "Kami akan terus menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menemukan titik-titik distribusi," tambahnya.

Adi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. "Kami terus mencari informasi baik dari anggota ataupun masyarakat terkait rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan rokok ilegal, agar segera melapor kepada kami atau pihak berwenang setempat," pungkasnya.


  • Sumber : Detikjabar
  • Editor: Red


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung