24 C
id

Sebanyak 93 PKBM di Kabupaten Sukabumi Dalam Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Penggelembungan Siswa Serta Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Kejaksaan Negeri Sukabumi tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).

SUKABUMI | Suarana.com - Saat ini Kejaksaan Negeri Sukabumi tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik). Setidaknya ada 93 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, PKBM adalah adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menjelaskan kepada awak media disela- sela kesibukan nya, puluhan PKBM tersebut diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dugaannya terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya ,16/07/2024.

Lebih lanjut, proses penanganan perkara saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.

"Hari ini sedang memanggil dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM. Kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat," ujarnya.

"Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan. Kita tunggu proses ini berjalan, penghitungan kerugian negara dari APBN oleh Inspektorat," kata dia.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka,"pungkasnya.

  • Rw

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung