24 C
id

Si Jago Merah Luluhlantakkan Rumah Warga Tebing Hitam, Pemkab PALI dan DPRD Berikan Bantuan


PALI | Suarana.com -Satu unit rumah panggung kayu di Dusun 1 Tebing Hitam Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), ludes tak bersisa dilalap si jago merah.
Pemilik rumah diketahui sedang berada di kebun, kejadian kebakaran itu terjadi pagi sekira pukul 14.30 Wib, pada Sabtu (27/7/2024).

“Pemilik rumah bernama Jakar berumur 50 Tahun yang merupakan petani dan sedang berada di kebun saat api melahap rumahnya,” kata sewi selaku pemuka adat.

"Mendengar terjadi kebakaran salah satu rumah warga Tebing Hitam Dusun 1 Desa Sungai Baung wakil DPRD kabupaten Pali Irwan,ST juga calon wakil Bupati Pali Periode 2024-2029 yang diwakili oleh Firdinan Gumay berkunjung kerumah musibah,dan menyerahkan berupa bantuan kepada jakar.

Sementara untuk kerugian materil dari peristiwa kebakaran ini ditaksir sekitar Rp 40 hingga Rp 60 juta,Kerugian nya ditaksir sekitar Rp 40 hingga 60 juta, karena seluruh bangunan rumah ludes beserta isinya.

Sementara itu,Camat Talang Ubi ,Hj.Emilya,S.sos.M,si ,saat dikonfirmasi via pesan singkat Whats app menjawab singkat.
Sudah dapat bantuan dari Pemdes Sungai Baung dan saya sudah menyurati Dinas Sosial untuk bantuan , dan Kadin PU PERKIM untuk bantuan BEDAH RUMAH,
Kita pantau terus lewat Kadus dan perangkat desa,Alhamdulillah aman aman saja,Korban kebakaran saat ini menumpang di rmh keluarganya, tidak jauh dari lokasi kebakaran untuk kebutuhan hidupnya sehari hari kita pantau terus tutur nya,"

  • Pewarta: Novriadi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung