24 C
id

Sosialisasi Pilkada 2024 Karawang, Debus Ular dan Atraksi Bambu Gila, Maskot Ayam Ciparage Diperkenalkan


KARAWANG | Suarana.com - Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menghadirkan atraksi debus ular dan bambu gila oleh para seniman Sunda Buhun Karawang di Lapangan Bola Balonggandu, Jatisari Cikampek Sabtu (20/07/2024).
Moment menegangkan saat atraksi debus ular oleh para seniman Sunda Buhun Karawang.

Mari Fitriana, Ketua KPU Kabupaten Karawang, menyampaikan, 

"KPU Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi di Lapangan Balonggandu, Kecamatan Jatisari, untuk memberikan informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masyarakat akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang," ujarnya lewat sambungan WhatsApp kepada Suarana.com Sabtu (20/07).

Luar biasa Kang Sobrot Sunda Buhun, menderek Mobil yang di isi Ketua KPU dan Kapolsek.

KPU Kabupaten Karawang memastikan bahwa pemilih terdaftar dapat memeriksa statusnya di cekdptonline.kpu.go.id

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, kami mengundang mereka untuk mengunjungi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa," ungkapnya.

Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan informasi, tetapi juga untuk mengedukasi pemilih agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Maskot Pilkada 2024 Karawang, ayam ciparage, diperkenalkan dalam rangkaian acara ini dengan tagline.

"Cipa (Ciptakan Pilkada Aman) dan Rage (Rakyat Gembira)," jelasnya.

  • (Rizki R)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung