24 C
id

TNI AD Kembangkan Inovasi Lingkungan dan Masyarakat di Bengpuspalad Bandung


BANDUNG | Suarana.com - Selain berguna dalam menyukseskan program pemerintah, kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh satuan TNI AD harus memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat melakukan kunjungan kerja ke Bengkel Pusat Peralatan (Bengpuspal) Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Bandung, Jumat (26/7/2024).

Dalam kunjungannya, Kasad menerima paparan dari Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengembangan (Dirbinlitbang) Puspalad Kolonel Cpl Sumbogo, terkait kondisi satuan serta berbagai inovasi hasil karya Bengpuspal Puspalad. Inovasi tersebut diantaranya modifikasi mobil tangki, perahu ponton penarik sampah, alat pembakar sampah, alat pemilah sampah, serta alat perebah sapi potong.

Modifikasi kendaraan dan alat-alat tersebut sejatinya merupakan wujud nyata komitmen TNI AD dalam menjaga kelestarian lingkungan. Khususnya dalam rangka memastikan sungai dan danau di Indonesia bebas dari sampah, serta menjadi solusi mengatasi permasalahan sampah di lingkungan sekitar.

“Inovasi seperti ini harus terus dikembangkan. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk membantu pemerintah dan masyarakat. Peluang selalu ada untuk kita berinovasi, baik untuk kepentingan satuan maupun masyarakat luas,” ungkap Kasad.

Kasad juga berharap di masa mendatang akan bermunculan lebih banyak lagi inovasi dan pengembangan peralatan, yang dapat mempermudah pekerjaan sehari-hari. Tentunya dengan memanfaatkan kemampuan SDM personel TNI AD dan sumber daya lain yang dimiliki satuan.

Pada kesempatan tersebut, Kasad juga meninjau langsung beberapa inovasi yang sebelumnya telah dipaparkan, serta menginspeksi bengkel perbaikan senjata dan kendaraan milik Angkatan Darat. 


  • (Rls/ Dispenad)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung