24 C
id

Tradisi Upacara Penyambutan Bintara Remaja Kepolisian Resor Banyuasin


BANYUASIN | Suarana.com - Polres Banyuasin Polda Sumsel Menggelar Upacara Penyambutan Tradisi Bintara Remaja Lulusan Diktuk Bintara Polri Gel I Tahun Anggaran 2024 di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (29/7/24)

Upacara Tersebut dipimpin oleh AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK selaku Kapolres Banyuasin dan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Banyuasin dan Perwira, Bintara serta ASN Polres Banyuasin

mengawali amanatnya, Kapolres mengatakan marilah kita panjatkan puji dan syukur kita kehadirat tuhan yang maha esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya kita masih masih diberi kesempatan dan kekuatan sehingga pada hari yang berbahagia ini kita dapat melaksanakan upacara penyambutan dan pembinaan tradisi bintara remaja lulusan diktuk bintara polri gel. I tahun anggaran 2024 yang telah ditugaskan di polres banyuasin dalam keadaan tertib dan khidmat.

“Selamat kepada 10 bintara remaja atas pencapaian yang luar biasa yang telah kalian raih, melalui proses pendidikan yang intensif dan penuh tantangan, kalian telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mempersiapkan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di kabupaten banyuasin,” Sambung Kapolres Dalam amanatnya

AKBP Ruri selaku Kapolres juga menegaskan bahwa pentingnya untuk tetap mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan karena polri tidak hanya merupakan sebuah institusi,tetapi juga harapan bagi keadilan dan keamanan disetiap warga negara. oleh karena itu, jadilah teladanyang baik bagi masyarakat, sambil menjagakepercayaan yang telah diberikan kepada kita sebagaipenegak hukum. 

Kemudian kegiatan tersebut ditutup dengan tradisi penyiraman kepada 10 bintara polri tersebut

  • Pewarta: Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung