24 C
id

Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Ayah dengan Linggis


KARAWANG| Suarana.com - Lagi, pembunuhan di Karawang kali ini kembali menggemparkan warga. Sebuah peristiwa tragis mengguncang Dusun Krajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Seorang pria bernama Usep Als Uce (38) dengan kejam menghabisi nyawa ayah tirinya, Rohim (60), menggunakan linggis setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Kapolsek Rengasdengklok, AKP Edi Karyadi, menyatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat. "Kami sudah melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui insiden ini," ungkapnya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Rohim sempat dibawa ke rumah sakit oleh tetangga dalam kondisi penuh darah, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dalam perjalanan. 

Menurut AKP Edi Karyadi, pihak kepolisian saat ini tengah mengejar Usep yang melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut. "Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang langsung kabur setelah kejadian," tambahnya.

Sebelum insiden tragis tersebut, korban dan pelaku terlibat pertengkaran sengit yang sampai terdengar oleh tetangga sekitar. "Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku tega melakukan penganiayaan menggunakan linggis yang ditemukan di TKP," jelas AKP Edi Karyadi.

Saksi mata, Unih (55), menjelaskan bahwa ia mendengar keributan di rumah korban dan sempat ingin menghentikan kejadian tersebut, namun ketakutan karena pelaku memegang linggis. "Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan linggis, menyebabkan korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," terangnya.

Kini, pihak kepolisian terus berusaha menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Editor: Rizki R

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung