24 C
id

Apel Kehormatan Giat Rutin Tahunan Polda Sumatera Selatan


PALEMBANG | Suarana.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel)Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, SIK memimpin langsung apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024 bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kesatria Ksetra Siguntang Palembang, Sabtu (17/8/24).

Tampak hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M.Naudi Nurdika , Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir,S Sos,MM beserta unsur Forkompimda Provinsi Sumsel lainnya dan peserta Apel.

Apel Kehormatan dan renungan Suci ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Yang mana pada renungan suci ini dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk Indonesia Merdeka.

Disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH, MSi usai apel renungan suci saat diwawancarai menyebutkan Apel renungan suci ini merupakan bagian dari kita semua untuk mengingat dan mengenang jasa-jasa para pahlawan, dan tentunya apa yang dilakukan oleh para Pahlawan ini menjadi sumber motivasi bagi kita semua untuk melanjutkan cita-cita dari para Pahlawan itu sendiri.

“ Insyallah kita bisa mewujudkan apa yang dicita-citakan dan diharapkan oleh para pahlawan kepada kita semua,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pada renungan suci tersebut dilakukan berbagai rangkaian upacara yaitu melakukan penghormatan kepada arwah para pahlawan, penyalaan obor, pembacaan naskah apel kehormatan dan renungan suci, mengheningkan cipta dan pembacaan doa untuk para pahlawan.


  • Junaidi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung