24 C
id

Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya


SURABAYA | Suarana.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Upacara Hari Juang Polri pada Rabu 21 Agustus 2024. Peringatan Hari Juang Polri pertama ini akan dilaksanakan di Monumen Perjuangan Polri, di Jalan Polisi Istimewa, Kota Surabaya.

Polisi telah mempersiapkan skema rekayasa lalu lintas. Beberapa kali latihan juga telah diadakan untuk pengalihan arus di sekitar simpang empat tersebut.

Satlantas Polrestabes Surabaya akan mengalihkan arus kendaraan baik dari arah utara menuju ke selatan. Begitupun sebaliknya untuk kendaraan dari arah Jalan Dr Soetomo dan Jalan Dinoyo menuju Polisi Istimewa, Surabaya.

Pengalihan arus akan dilaksanakan untuk kendaraan sejak dari simpang empat Urip Sumoharjo, Surabaya. Kendaraan ke arah Jalan Urip Sumoharjo menuju ke selatan akan diarahkan ke Jalan Pandegiling menuju Jalan Dinoyo, Surabaya. Selanjutnya diarahkan ke Jalan Polisi Istimewa ke arah Darmo.

"Sisi selatan Jalan Polisi Istimewa tidak kami tutup namun kami arahkan Jalan Darmo," terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara itu, kendaraan dari arah Darmo menuju ke Urip Sumoharjo, Surabaya, tidak ditutup dan tetap bisa melaju. Penutupan jalan juga sudah dilaksanakan sejak di Jalan Raya Kertajaya arah ke Pandegiling.

Kendaraan akan diarahkan ke Gubeng dan Ngagel. Sementara kendaraan di arah Ngagel menuju Dinoyo diarahkan ke Jalan Gubeng.

"Jalan akan kami lakukan pengalihan sejak simpang empat dari arah Kertajaya ke Pasar Keputran. Kendaraan dari arah Ngagel menuju Dinoyo akan kami aliran juga menuju Jalan Gubeng. Kami meminta maaf apabila selama upacara Hari Juang Polri mengganggu perjalanan masyarakat Surabaya," kata dia.

  • (Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita