24 C
id

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Ponorogo Kunjungi Warga Perguruan Silat


PONOROGO | Suarana.com - Polres Ponorogo Polda Jatim terus mengaktifkan Nusantara Cooling System (NCS) menjelang Pilkada 2024.

Tujuan dari operasi ini adalah untuk meminimalisir isu-isu provokatif yang berlatar belakang SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur.

Dalam rangka mencapai suasana yang damai, sejuk, dan kondusif, Polres Ponorogo melakukan pendekatan pada berbagai elemen Masyarakat baik Tokoh Agama ( Toga) maupun tokoh Masyarakat (Tomas)

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan dalam pelaksanaan operasi Nusantara colling system ini masing-masing satuan tugas bergerak sesuai fungsinya untuk membuka komunikasi persuasif dengan seluruh Masyarakat.

“Setiap personel dari satuan sudah kita bagi sesuai fungsinya masing – masing untuk membuka komunikasi persuasif dengan elemen Masyarakat,”ujar AKBP Anton, saat cangkrukan bersama warga perguruan silat, Senin (12/8).

Lebih lanjut Kapolres AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa Operasi NCS melibatkan ratusan personel yang akan menjaga keamanan selama tahapan Pilkada. 

“Operasi siber juga dilakukan untuk memastikan kondusifitas Pilkada Ponorogo,”tambah AKBP Anton.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan kondusif serta keamanan dan ketertiban masyarakat di Ponorogo dapat terkendali. 

Sejauh ini, kata Kapolres AKBP Anton Prasetyo pihaknya telah melakukan komunikasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat.  

Diantaranya dengan perguruan pencak silat, organisasi keagamaan, pondok pesantren hingga pelajar dan mahasiswa.

"Semua berjalan dengan baik, namun demikian kita juga telah menyiapkan berbagai tindakan alternatif dalam mewujudkan Pilkada aman dan damai,"pungkasnya. 

  • (Ihwan)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung